MORUT, RADAR SULAWESI, Id – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika dengan mengamankan satu orang pelaku beserta barang bukti sabu seberat 25,23 gram.Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan adanya peredaran narkoba yang berasal dari Kota Palu dan akan melintas di wilayah Kabupaten Morowali Utara.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Satresnarkoba Polres Morowali Utara langsung melakukan penyelidikan intensif guna memastikan kebenaran informasi sekaligus mengidentifikasi pelaku.Hasilnya, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial TAS alias T (23), warga Kabupaten Morowali, yang diduga terlibat dalam tindak pidana peredaran narkotika jenis sabu.Kasatresnarkoba Polres Morowali Utara, AKP Christoforus De Leonardo, S.H., mewakili Kapolres, mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan pada Jumat, 10 April 2026 sekitar pukul 13.30 Wita.

“Tersangka diamankan saat singgah di salah satu kios di Jalan Trans Sulawesi, Desa Korowou, Kecamatan Lembo. Ia diduga membawa narkotika jenis sabu dari Kota Palu yang hendak melintas di wilayah Morowali Utara,” jelasnya saat konferensi pers, Senin (13/4/2026).Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa satu paket besar sabu seberat 25,23 gram dalam plastik klip berisi kristal bening, satu buah tas warna hitam, serta satu unit handphone Android merek Realme.

Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Morowali Utara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan KUHP terbaru, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta denda paling sedikit Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan memberikan informasi sekecil apa pun. Sinergi antara aparat dan masyarakat diharapkan mampu menekan peredaran narkotika demi menyelamatkan generasi bangsa., ***.