JAKARTA, RADAR SULAWESI – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi menerapkan kebijakan Bekerja dari Rumah (Work From Home/WFH) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melaksanakan tugas administrasi dan manajemen, mulai berlaku Jumat (10/4/2026).
Kebijakan ini diambil berdasarkan Surat Edaran Menteri PAN-RB Nomor 3 Tahun 2026 serta Surat Edaran Imigrasi dan Pemasyarakatan Nomor 2 Tahun 2026, dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi energi serta menjaga kelestarian lingkungan secara berkelanjutan.
Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menegaskan bahwa meski menerapkan WFH, seluruh layanan keimigrasian dijamin tetap beroperasi normal dan tidak akan terganggu.
“Kami memastikan bahwa operasional layanan keimigrasian tidak akan terganggu. WFH diperuntukkan bagi ASN yang melaksanakan tugas dukungan manajemen. Untuk petugas layanan maupun yang melakukan pengawasan keimigrasian, tetap bekerja sebagaimana biasa,” ujar Hendarsam.
Layanan yang tetap berjalan penuh setiap Jumat meliputi pelayanan paspor dan izin tinggal di kantor imigrasi, pemeriksaan imigrasi (TPI) di bandara dan pelabuhan, hingga pos lintas batas negara serta unit intelijen.
Untuk memastikan kinerja tetap optimal, Ditjen Imigrasi juga melakukan pengawasan ketat. Setiap atasan wajib memantau hasil kerja harian guna menjamin produktivitas tetap terjaga meski tidak berada di kantor.
Hendarsam menambahkan bahwa kepentingan masyarakat tetap menjadi prioritas utama. Ia menginstruksikan seluruh jajaran untuk memastikan pelayanan berjalan cepat, transparan, dan tanpa hambatan.
“Kepentingan masyarakat adalah prioritas utama. Pelaksanaan WFH tidak boleh sampai mengurangi kualitas pelayanan yang selama ini kita bangun,” tegasnya. ***
