SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Misteri Kematian Petani di Desa Era Terpecahkan, Satreskrim Polres Morut Ringkus Pelaku

MORUT RADAR SULAWESI, Id – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali Utara berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang menggegerkan warga Desa Era, Kecamatan Mori Utara, Kabupaten Morowali Utara. Kasus penemuan mayat pada Kamis, 11 Juni 2026 lalu itu kini terungkap setelah polisi berhasil menangkap pelaku yang diduga sebagai pelaku utama.

Korban berinisial IKSR (57), seorang petani asal Desa Era, sebelumnya ditemukan meninggal dunia oleh istrinya, NPP, dengan luka berlubang di bagian tangan kiri dan dada. Hasil penyelidikan yang dilakukan Satreskrim Polres Morowali Utara memastikan bahwa korban meninggal akibat tindak pidana pembunuhan menggunakan senapan angin.Kapolres Morowali Utara, AKBP Reza Khomeini, S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja keras tim penyidik yang sejak awal melakukan penyelidikan secara intensif.

Kapolres juga turun langsung ke lokasi kejadian untuk memantau proses olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memastikan situasi tetap kondusif.”Alhamdulillah, kasus penemuan mayat di Mori Utara kemarin sudah berhasil kami ungkap dan pelakunya sudah kami amankan. Semuanya hasil kerja keras dari para penyidik kami,” ujar AKBP Reza Khomeini, Jumat (26/6/2026).

Kasatreskrim Polres Morowali Utara, AKP Yasser Abddulah Sutomo, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan pelaku berinisial KAS (33), seorang mahasiswa asal Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso. Pelaku diduga menembak korban menggunakan senapan angin jenis Pre-Charged Pneumatic (PCP) kaliber 5,5 milimeter. Tembakan mengenai tangan kiri korban dan menembus dada hingga menyebabkan korban meninggal dunia di lokasi.Usai melakukan aksinya, pelaku melarikan diri ke Kabupaten Kolaka Timur, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Terkendala Pasokan Listrik, SPPG Mamosalato Tetap Suplai MBG ke 17 Sekolah dan 4 Posyandu

Tim Resmob Elang Tokala Satreskrim Polres Morowali Utara yang dipimpin langsung Kasatreskrim kemudian melakukan pengejaran dan berkoordinasi dengan Resmob Polres Kolaka Timur. Pelaku akhirnya berhasil ditangkap pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 01.30 Wita saat bersembunyi di kebun milik warga.Saat dibawa menuju Polres Morowali Utara, tersangka disebut melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan pelaku melalui tembakan di bagian kaki. Setelah itu pelaku langsung diamankan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara, motif pembunuhan diduga dilatarbelakangi dendam pribadi. Perselisihan bermula dari rencana pembelian sebidang tanah oleh ayah pelaku yang batal setelah uang muka sebesar Rp20 juta dikembalikan pemilik tanah. Pelaku kemudian mengetahui korban diduga memberikan penawaran harga yang lebih tinggi. Selain itu, pelaku mengaku sakit hati karena korban kerap mengeluarkan kata-kata kasar kepada orang tuanya. Pelaku juga mengaku emosi setelah menduga korban meracuni pohon kelapanya dan sempat mengucapkan kalimat ancaman yang membuat dendam semakin memuncak hingga akhirnya nekat melakukan penembakan pada 11 Juni 2026.Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Vixion merah tanpa pelat nomor, baju lengan panjang warna biru, jaket hitam, proyektil amunisi senapan angin PCP, serta satu pucuk senapan angin jenis PCP kaliber 5,5 milimeter yang diduga digunakan dalam aksi pembunuhan tersebut.

Saat ini pelaku telah diamankan di Satreskrim Polres Morowali Utara untuk menjalani proses hukum. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun, serta Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. Polisi menegaskan proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional hingga perkara dilimpahkan ke pengadilan.

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement