SCROLL KE BAWAH UNTUK MELIHAT LEBIH BANYAK KONTEN

Kasus Dugaan Penyerobotan Lahan Belum Tuntas, Pelapor Minta Polres Parigi Moutong Beri Kepastian Hukum

PARIGI MOUTONG, RADAR SULAWESI – Kasus dugaan tindak pidana penyerobotan lahan yang dilaporkan sejak akhir 2024 hingga kini belum menunjukkan kepastian hukum. Pelapor, Muzakir, yang mengaku sebagai pemegang Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 451 Tahun 2009, mendatangi Penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Parigi Moutong pada Selasa, 21 Juli 2026, didampingi kuasa hukumnya, Firmansyah C. Rasyid, S.H., dari LBH TONAKODI.

Kedatangan pelapor bersama kuasa hukumnya bertujuan meminta penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara dugaan penyerobotan lahan yang diduga melibatkan tiga orang berinisial JA, AA, dan TA. Mereka berharap penyidik segera memberikan kepastian hukum atas laporan yang telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan.Firmansyah C. Rasyid mengatakan, kliennya meminta agar proses penyidikan segera dirampungkan dan berkas perkara dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Parigi Moutong apabila telah memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum. Menurutnya, berdasarkan informasi yang diterima pihaknya, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Klien kami datang untuk meminta keadilan dan kepastian hukum. Perkara ini telah berjalan sekitar satu tahun tujuh bulan, namun hingga saat ini belum juga dirampungkan. Padahal informasi yang kami peroleh, para terlapor telah ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Firmansyah. Ia menilai terdapat dua persoalan utama dalam penanganan perkara tersebut, yakni lamanya proses penyidikan serta masih dikuasainya objek sengketa oleh pihak yang dilaporkan. Menurut pelapor, lahan tersebut merupakan miliknya berdasarkan SHM Nomor 451 Tahun 2009, namun hingga kini masih ditempati dan dimanfaatkan oleh pihak lain.

Pihak pelapor juga mengungkapkan bahwa di atas lahan tersebut telah berdiri rumah, WC, dan musala yang diduga dibangun oleh para terlapor. Selain itu, sekitar 150 pohon kelapa yang berada di lokasi disebut masih dipanen oleh pihak yang menguasai lahan, sehingga pelapor mengaku terus mengalami kerugian ekonomi.Atas kondisi tersebut, LBH TONAKODI menyatakan akan menempuh sejumlah langkah hukum apabila penanganan perkara tidak segera menunjukkan perkembangan. Di antaranya mengajukan pengaduan ke Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Sulawesi Tengah, meminta gelar perkara khusus melalui Pengawas Penyidikan (Wasidik), hingga mempertimbangkan melapor ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) apabila ditemukan dugaan ketidakprofesionalan atau maladministrasi dalam proses penyidikan.

Cegah Modus Perkawinan Transnasional, Imigrasi Morowali Ingatkan Masyarakat Waspada Perekrutan dan Nikah Siri Bermodus Pengantin Pesanan

Menurut Firmansyah, kerugian yang dialami kliennya diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Selain kehilangan hasil panen sekitar 150 pohon kelapa sejak Januari 2025 dengan estimasi kerugian sekitar Rp150 juta, pelapor juga mengaku kehilangan tiga kubik kayu senilai sekitar Rp9 juta, mengalami kerusakan besi lantai pondok pemanggang kelapa sekitar Rp10 juta, serta kehilangan potensi pendapatan dari sekitar 70 pohon mangga produktif, tanaman alpukat, dan pisang yang sebelumnya memberikan penghasilan rutin.Berdasarkan dokumen yang dimiliki pelapor, laporan pengaduan pertama diterima Polsek Ampibabo pada 23 Desember 2024 dan pelapor telah menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 4 Januari 2026. Hingga Juli 2026, pelapor menyatakan belum memperoleh kepastian penyelesaian perkara.

Pihak pelapor berharap Satreskrim Polres Parigi Moutong segera menuntaskan penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah dan menghormati hak seluruh pihak sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap

Komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

× Advertisement
× Advertisement